Pengertian Koperasi, Landasan dan Asas, Tujuan, Nilai, Prinsip, Peran, Fungsi, Ciri-Ciri, dan Jenis Koperasi
Seputarinfo.com - Nah kali ini kita akan membahas tentang apa itu Koperasi ?
Pengertian Koperasi
ÒKata
Koperasi berasal dari bahasa inggris, yaitu CO dan OPERATION. CO berarti bersama. OPERATION berarti
usaha. Kalau kedua kata itu dirangkai, menjadi
Usaha Bersama. Pengertian itu
sesuai dengan Koperasi menurut UU KOPERASI NO.25 tahun
1992 Pasal 1 yang isinya: Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
asa Kekeluargaan.
ÒKoperasi
berlandaskan pada
pancasila dan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan berdasarkan Asas
Asas Kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
ÒMeningkatkan
kesejahteraan anggota
pada khususnya dan
masyarakat pada
umumnya. Sekaligus sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari
tatanan perekonomian nasional
yang demokratis dan
berkeadilan.
Nilai-Nilai Koperasi
ÒNilai
yang mendasari kegiatan
koperasi adalah nilai kekeluargaan, menolong
diri sendiri, bertanggung jawab,
demokrasi, persamaan,
berkeadilan, dan
kemandirian. Anggota
koperasi meyakini nilai kejujuran, keterbukaan,
tanggung jawab, dan kepedulian terhadap
orang lain.
Prinsip-Prinsip Koperasi
ÒKoperasi
melaksanakan prinsip-prinsip
berikut:
ÒKeanggotaan
koperasi bersifat sukarela dan terbuka
ÒPengawasan
oleh anggota di selenggarakan secara
demokratis
ÒAnggota
berpartisipasi aktif
dalam kegiatan ekonomi koperasi
ÒKoperasi
adalah badan usaha swadaya yang otonom, dan independen
ÒKoperasi
menyelenggarakan pendidikan
dan pelatihan bagi
anggota, pengawas, pengurus, dan karyawannya, serta
memberikan informasi
kepada masyarakat tentang
jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan koperasi
ÒKoperasi
melayani anggotanya secara
prima dan memperkuat gerakan
koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan
internasional
ÒKoperasi
bekerja untuk pembangunan berkelanjutan
bagi lingkungan dan
masyarakatnya kebijakan
yang disepakati oleh
anggota
Peran dan Fungsi Koperasi
ÒPasal
4 Undang Undang Republik Indonesia NO 25 tahun
1992 tentang perkoperasian menyebutkan
fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
ÒMembangun
dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi
anggota pada khusunya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya
ÒBerperan serta
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia
dan masyarakat
ÒMemperkokoh
perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
ÒBerusaha
untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas
asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi
Ciri-Ciri Koperasi
ÒSifat
sukarela anggota
ÒKekuasaan
tinggi adalah rapat anggota
ÒKoperasi
bersifat non-kapitalis
ÒKegiatannya
berdasarkan pada
prinsip
Jenis-Jenis Koperasi
ÒBerdasarkan
tingkatannya, bentuk
koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotanya sekurangnya
20 orang. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan sekurangnya
3 badan koperasi.
ÒJenis
koperasi didasarkan pada
kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi
anggotanya seperti
antara lain: koperasi simpan pinjam, konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, dan
koperasi jiwa.
ÒKoperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang mengelola usaha
simpan pinjam
ÒKoperasi
produksi adalah koperasi yang mengelola usaha
produksi barang tertentu
ÒKoperasi
Konsumsi adalah koperasi yang mengelola usaha
penjualan barang-
barang konsumsi
ÒKoperasi
Peamasaran adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi
distribusi barang
atau jasa yang dihasilkan oleh
anggota agar samapai ditangan konsumen. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
ÒKiperasi
Jasa adalah koperasi yang mengelola usaha
layanan jasa
ÒJennis
koperasi diatas adalah koperasi jenis single purpose atau
mengelola satu
bidang usaha. Apabila sebuah koperasi mengelola banyak
bidang udaha, maka koperasi tersebut termasuk koperasi jenis multipipose
Semoga Bemanfaat...
Sumber: SEPUTARINFO.COM ( https://seputarinformasididunia.blogspot.com/ )
Semoga Bemanfaat...
Sumber: SEPUTARINFO.COM ( https://seputarinformasididunia.blogspot.com/ )
0 Response to "Pengertian Koperasi, Landasan dan Asas, Tujuan, Nilai, Prinsip, Peran, Fungsi, Ciri-Ciri, dan Jenis Koperasi"
Post a Comment