Pengertian Koperasi, Landasan dan Asas, Tujuan, Nilai, Prinsip, Peran, Fungsi, Ciri-Ciri, dan Jenis Koperasi



Seputarinfo.comNah kali ini kita akan membahas tentang apa itu Koperasi ?


Pengertian Koperasi

ÒKata Koperasi berasal dari bahasa inggris, yaitu CO dan OPERATION. CO berarti bersama. OPERATION berarti usaha. Kalau kedua kata itu dirangkai, menjadi Usaha Bersama. Pengertian itu sesuai dengan Koperasi menurut UU KOPERASI NO.25 tahun 1992 Pasal 1 yang isinya: Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa Kekeluargaan.

Landasan dan Asas Koperasi

ÒKoperasi berlandaskan pada pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan berdasarkan Asas Asas Kekeluargaan.

Tujuan Koperasi 

ÒMeningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

Nilai-Nilai Koperasi

ÒNilai yang mendasari kegiatan koperasi adalah nilai kekeluargaan, menolong diri sendiri, bertanggung jawab, demokrasi, persamaan, berkeadilan, dan kemandirian. Anggota koperasi meyakini nilai kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap orang lain.

Prinsip-Prinsip Koperasi
ÒKoperasi melaksanakan prinsip-prinsip berikut:
ÒKeanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
ÒPengawasan oleh anggota di selenggarakan secara demokratis
ÒAnggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi
ÒKoperasi adalah badan usaha swadaya yang otonom, dan independen
ÒKoperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan koperasi
ÒKoperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional
ÒKoperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya kebijakan yang disepakati oleh anggota
Peran dan Fungsi Koperasi
ÒPasal 4 Undang Undang Republik Indonesia NO 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
ÒMembangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
ÒBerperan  serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
ÒMemperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
ÒBerusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Ciri-Ciri Koperasi
ÒSifat sukarela anggota
ÒKekuasaan tinggi adalah rapat anggota
ÒKoperasi bersifat non-kapitalis
ÒKegiatannya berdasarkan pada prinsip
Jenis-Jenis Koperasi
ÒBerdasarkan tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotanya sekurangnya 20 orang. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan sekurangnya 3 badan koperasi.
ÒJenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya seperti antara lain: koperasi simpan pinjam, konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, dan koperasi jiwa.
ÒKoperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang mengelola usaha simpan pinjam
ÒKoperasi produksi adalah koperasi yang mengelola usaha produksi barang tertentu
ÒKoperasi Konsumsi adalah koperasi yang mengelola usaha penjualan barang- barang konsumsi
ÒKoperasi Peamasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggota agar samapai ditangan konsumen. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
ÒKiperasi Jasa adalah koperasi yang mengelola usaha layanan jasa
ÒJennis koperasi diatas adalah koperasi jenis single purpose atau mengelola satu bidang usaha. Apabila sebuah koperasi mengelola banyak bidang udaha, maka koperasi tersebut termasuk koperasi jenis multipipose


Semoga Bemanfaat...

Sumber: SEPUTARINFO.COM ( https://seputarinformasididunia.blogspot.com/ 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Koperasi, Landasan dan Asas, Tujuan, Nilai, Prinsip, Peran, Fungsi, Ciri-Ciri, dan Jenis Koperasi"

Post a Comment